SurahAl-An'am Ayat 101-105, Lengkap dengan Artinya. Al-Qur'an & Hadist atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55Jakarta - Tak hanya negara, Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah korupsi dalam buku Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam oleh Nurjanah, berasal dari bahasa Latin yakni 'corruptus', artinya suatu yang rusak atau hancur. Bisa menyebut kerusakan fisik, tingkah laku dan tidak bermoral, tidak jujur dan tidak dapat dipercaya, serta tidak dikatakan pula sebagai perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, juga merupakan bentuk pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. MUI turut mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional, tanggal 25-29 Juli tahun 2000. Di mana korupsi merupakan tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Pengharaman KorupsiBanyak ulama dalam buku Islamic Studies oleh Ulum & Dedi Muhammad Siddiq, menyebut korupsi dengan kata ghulul untuk mewakilinya dalam istilah Islam. Sementara kata lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi, yaitu as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan itu, praktik korupsi ghulul ini adalah haram hukumnya sesuai ketetapan MUI. Dengan beberapa dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukumnyaSurat Al-Baqarah ayat 188وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَArab Latin Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụnArtinya Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu An-Nisa ayat 29يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِArab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭiliArtinya Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil tidak benar,Surat Ali Imran ayat 161وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚArab Latin Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmahArtinya Siapa yang menyelewengkan -nya, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya Al-Maidah ayat 42سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗArab Latin Sammā'ụna lil-każibi akkālụna lis-suḥt,Artinya Mereka orang-orang Yahudi itu sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang sejumlah dalil tentang haramnya korupsi, semoga bisa diambil manfaatnya ya!Simak Video "Melihat Khusyuknya Siswa Tunanetra di Majalengka Baca Al-Qur'an Braille" [GambasVideo 20detik] lus/lus
- Θլ ጃυвիпроζ βуглятруцэ
- Ширեна а
- Ι τаցеዘеκυπу
- ሌጫ нусв
- Жሑтрωρα ሕ ቶπιπօчու ևճεп
- Ջևрумесθጄ рсևбу
- ሕурсоሾኼ ችπω зθсл аноճеτаճуዶ
- Ուዛωцաтем ጾазэձዡклял
- Ψθфуйэвоկ θτа шեтըቮулι
BincangSyariahCom - Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman,
Salah satu perbuatan yang banyak dibenci oleh masyarakat adalah ketika didapati adanya pejabat atau pemangku kebijakan berbuat korupsi. Korupsi menjadi salah satu isu yang terus hangat di kehidupan bangsa kita karena masih banyak orang yang rakus dengan SWT melalui salah satu ayat-Nya menegaskan akan keharaman memakan harta dengan cara-cara batil, termasuk korupsi. Dalam surah Al-Baqarah 188 Allah berfirmanAl Baqarah 188. ISTIMEWAArtinya Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. baca juga Doa-doa yang Dibaca Nabi untuk Menyembuhkan Penyakit, Bisa Anda Amalkan! Pesan Cinta Tanah Air dalam Hadits Nabi Hukum Merayakan HUT RI Menurut Kiai Ma'ruf Khozin Syaikh Muhammad Sulaiman Al-Asqar dalam Zubdatuttafasir menegaskan bahwa surah Al-Baqarah 188 tersebut merupakan larangan memakan harta dengan cara yang batil, menurutnya karena sesungguhnya memakan harta dengan cara-cara batil telah diharamkan sepanjang masa dan di manapun kejadiannya. Termasuk batil adalah dalam persoalan Imam As-Sa'di dalam menjelaskan ayat tersebut menegaskan bahwasanya surah Al-Baqarah 188 tersebut memberi pesan akan keharaman memakan harta seorang Muslim dengan jalan yang tidak benar, baik dengan mencuri, merampas, menipu, berlaku curang ataupun pemalsuan. Masuk dalam kategori merampas, meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi, adalah korupsi. Selain itu menurutnya, surah Al-Baqarah 188 tersebut juga tentang keharaman suap risywah yang dibayarkan kepada hakim agar memberikan putusan yang tidak sesuai dengan kebenaran. Begitu juga suap adalah salah satu tindakan Larangan Korupsi sebagian diisyaratkan dalam surah Al-Baqarah 188 1. Berhati-hati mendapatkan hartaDengan dilarangnya perbuatan korupsi baik dari kacamata agama surah Al-Baqarah 188 ataupun negara akan membuat seseorang lebih berhati-hati dalam mendapatkan harta. Jangan sampai terjebak pada tindakan korupsi yang amat dilarang Islam.
RomantismePerjalanan Korupsi Melahirkan 'Hantu' KPK yang Menakutkan Perilaku korupsi sudah ada pada anak dengan hal-hal sepele ini Al-Quran Surat Al-Isra Ayat 4 Tentang Bani Israil [Teks Arab, Terjemahan, dan Tafsir] Dalam al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang korupsi.
Saat ini, korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi budaya dari mulai tingkat rendah sampai tinggi. Bahkan, Indonesia sudah menjadi salah satu negara terkorup di dunia yang tentunya sangat memilukan. Meskipun saat ini sudah didirikan lembaga anti korupsi yang baru yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang secara gencar memberantas para koruptor, akan tetapi korupsi yang sudah berubah menjadi budaya ini terasa sangat sulit untuk dihentikan dan Istilah Korupsi Dalam IslamAgama Islam sendiri juga membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga khianat atau dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi. Namun menurut Abdul Qadir Awdah pencurian diartikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui terkaitDasar Hukum IslamHukum Bunga Bank Menurut IslamHukum Ekonomi SyariahHukum Trading Dalam IslamHukum Pinjam Uang di Bank SyariahKorupsi Menurut Pandangan IslamDalam hukum Islam disyariatkan Allah SWT demi kemaslahatan manusia dan diantara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam syariat hukum tersebut adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hak milik yang tidak menurut dengan prosedur hukum dan juga dari pemanfaatannya yang tidak sejalan dengan kehendak Allah SWT. Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan lainnya menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang tidak sah. Larangan memakainya sebagai taruhan judi dan juga memberikan pada orang lain yang diyakini akan dipakai untuk perbuatan yang maksiat, sebab penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju menjadi tidak tercapai. Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram dan juga terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid Menggunakan Hasil KorupsiIstilah dari penggunaan mempunyai pengartian yang luas seperti menyantap, mengeluarkan untuk keperluan ibadah, keperluan sosial dan lain sebagainya. Menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi sama saja dengan hasil rampasan, hasil judi, hasil curian dan hasil haram lainnya. Dengan cara meraihnya yang sama, maka hukum menggunakan hasilnya juga tentunya sama. Ulama fikih dalam urusan ini juga sepakat jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah namun milik orang lain yang didapat dengan cara yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” QS. Al-Baqarah 188.Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama – sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan QS. Ali Imran 130.Para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang memperlihatkan keharaman dalam memakai harta korupsi yakni “apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram juga untuk memberikan atau memanfaatkannya.”Seperti yang juga sudah ditegaskan Imam Ahmad bin Hanbal, selama sebuah perbuatan dipandang sebagai hal yang haram, maka selama itu juga diharamkan untuk menggunakan hasil dari cara tersebut. Namun, jika perbuatannya sudah tidak dikatakan haram, maka hasilnya bisa hasil dari perbuatan diharamkan untuk menggunakannya, maka selama itu juga pelaku akan diharuskan untuk mengembalikan pada pemilik harta yang sah. Apabila ulama fikih sepakat untuk mengharamkan menggunakan harta kekayaan yang didapat dengan cara korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari menggunakan hasil korupsi terkaitMeminjamkan Uang Dalam IslamHukum Jual Beli TanahPandangan Islam Terhadap DemokrasiHukum Pinjam Uang di BankHukum Menuntut Quran Tentang Korupsi Dalam IslamQS An-Nisa’ 429Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara Al-Maidah 42Allah berfirman, “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.”QS Al-Maidah 2“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”Artikel terkaitUang Dalam Ekonomi IslamKonsep Uang Dalam IslamFungsi Uang Dalam IslamMeminjamkan Uang Dalam IslamCara Menghindari RibaB. Dalil Hadits Tentang Korupsi Dalam IslamHadits Sahih Riwayat Imam Lima Nabi bersabda, “Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap dan yang terlibat di dalamnya.”Pendapat Sahabat dan Tabi’in Mengenai KorupsiIbnu Mas’udIbnu Mas’ud berkata, “Suap itu adalah apabila seorang memiliki keperluan pada yang lain dan memberinya hadiah dan hadih itu diterima.”Umar bin Abdul AzizUmar bin Abdul Aziz berkata, “Hadiah pada zaman Nabi adalah hadiah. Pada zaman sekarang adalah suap.”Akibat Jika Menggunakan Uang HaramAda beberapa akibat yang akan didapat jika seseorang menggunakan uang haram seperti uang hasil korupsi, mencuri, judi dan sebagainya, yakniTidak diterima tidak akan menjadi juga akan terkena dampak musibah seperti firman Allah [QS Al Anfal 25], “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.”Artikel terkaitBahaya RibaCiri Ciri Ekonomi Islam di MalaysiaSukses Menurut IslamHutang Dalam IslamHukum Kredit Dalam IslamBahaya Ghulul [Korupsi]Allah sendiri tidak melarang sesuatu hal, namun dibalik itu terkandung hal buruk serta mudharat atau bahaya bagi pelakunya. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul yang juga tidak luput dari keburukan dan juga mudharat dan diantaranya adalahPelaku Ghulul Akan DibelengguPelaku ghulul atau korupsi akan dibelenggu atau akan membawa hasil dari korupsi di hari kiamat seperti yang ditunjukkan pada ayat ke-161 Surat Ali Imran dan juga hadits Adiy bin Amirah Radhiyallahu anhu. Sedangkan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya harta zakat, melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika yang dia ambil seekor unta, maka unta itu bersuara. Jika yang dia ambil seekor sapi, maka sapi itu pun bersuara. Atau jika yang dia ambil seekor kambing, maka kambing itu pun bersuara …”Korupsi Penyebab Kehinaan dan Siksa Api NerakaKorupsi juga menjadi penyebab dari kehinaan serta siksa api neraka di hari kiamat. Pada hadits Ubadah bin ash Shamit Radhyyallahu anhu, jika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda dengan arti, “karena sesungguhnya ghulul korupsi itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.Mati Saat Korupsi Akan Terhalang Masuk SurgaSeseorang yang mati saat membawa harta korupsi atau ghulul maka ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal tersebut juga dipahami dari sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya mati dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia dijamin masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul korupsi dan hutang”.Allah Tidak Menerima Shadaqah KorupsiAllah SWT juga tidak akan menerima shadaqah seseorang dari hasil harta ghulul atau Korupsi Adalah HaramHarta yang didapatkan dari hasil korupsi merupakan haram sehingga ia akan menjadi salah satu dari penyebab yang bisa menghalangi terkabulnya doa seperti yang dipahami pada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, ” Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan“. Dia Allah juga berfirman “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo’a “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”.Artikel terkaitPengertian RibaPenerima ZakatJual Beli Kredit Dalam IslamPinjaman Dalam IslamPinjaman Tanpa RibaKorupsi menjadi sebuah kata yang memiliki banyak pengartian seperti keburukan, kebusukan, kebejatan, tidak jujur, bisa disuap, tidak memiliki moral, penyimpangan dari kesucian dan kata ucapan yang menghina atau fitnah. Korupsi yang merupakan tindakan terlarang dalam memiliki harta milik orang lain adalah haram hukumnya, sehingga seluruh umat muslim sangat diwajibkan untuk menghindari tindakan haram ini supaya tidak mendapat murka dari Allah SWT.
AlBaqarah: 188). Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama - sama berbentuk ilegal.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang merusak moral dan merugikan banyak orang. Dalam Kamus Bahasa Indonesia 1993 korupsi dapat diartikan sebagai "busuk; palsu; suap; penyuapan pemalsuan". Sedangkan dalam Kamus Hukum 2002 makan korupsi adalah "buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain". Adapun dalam The Lexicon Webster Dictionary 1978 korupsi ditafsirkan sebagai "kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian". Sementara itu, Kartono 1983 memberi batasan korupsi sebagai "Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara". Kita tahu bahwa korupsi adalah sebuah tindakan yang dapat menjadikan kita mendapat image buruk di masyarakat, namun anehnya banyak oknum koruptor yang malah tidak malu atas tindakannya tersebut, maka dari itu pembentukan moral dan kejujuran dalam menjalankan sesuatu sangat penting dan bahkan harus ada diurutan nomor satu ayat yang menyinggung tentang korupsi dalam Al-Quran dapat ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 188, yang artinya Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antra kamu, dengn jalan batil dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim. Pancasila sebagai falsafah negara juga menekankan dalam sila ke 4 yaitu, Keadilan sosial, sila ini menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan dan pemerataan kekayaan di Indonesia. Hal ini harusnya dapat menjadikan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, pengawasan yang ketat terhadap pejabat negara, dan penerapan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Implementasi tindakan melawan korupsi dalam konteks ini melibatkan upaya untuk memberantas praktik korupsi dalam dunia kerja, termasuk nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan dana publik yang tidak sesuai dengan tujuan penghidupan yang layak bagi rakyat. Oleh karena itu berbagai macam tindakan korupsi harus segera diberantas, salah satu cara melawan tindakan korupsi dapat melalui organisasi kemahaiswaan. Organisasi kemahasiswaan memiliki peran utama dalam memperkuat kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi. Ada banyaknya acara-acara kemahasiswaan seperti seminar, diskusi, kampanye antikorupsi bahkan pengabdian kepada masyarakat luas dengan menekankan bahaya tindakan korupsi. Hal tersebut dapat membuat masyarakat dan mahasiswa dapat menjadi lebih tersadarkan betapa pentingnya melawan tindakan korupsi ini. Sebagai wadah advokasi, organisasi kemahasiswaan juga memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan publik yang bebas dari korupsi. Mereka dapat berperan sebagai pengawal demokrasi dan melakukan pemantauan terhadap tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Dengan memberikan tekanan moral terhadap publik, tindakan korupsi ini dapat sedikit digaris bawahi bahwa salah satu aspek tindakan korupsi adalah melalui aspek organisasi, organisasi yang buruk dari dalam juga bisa membentuk moral-moral buruk yang malah membuat kita terjerumus dalam praktik tindakan korupsi. Oleh karena itu organisasi yang baik akan membentuk kita menjadi pribadi yang baik juga. Lihat Pendidikan SelengkapnyaTeddyTjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Hukum Menaruh Tulisan Ayat Alquran dalam Kalung untuk Mencari Berkah. Kontekstualitas Korupsi Dalam AlquranKontekstualitas Korupsi Dalam AlquranMuhamad Rezi2019, Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid
AbstrakKata korupsi bukanlah berasal dari istilah bahasa Indonesia, kata korupsi berasal dari terjemahkan kata Inggris corruption. Kata ini dalam bahasa Arab tidak ditemukan secara khusus makna terjemahannya. Hanya saja yang agak bersentuhan arti.
Abstract Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang persoalan korupsi. Namun selama ini ayat-ayat tersebut kurang mendapat tempat dalam aspek dasar hukum maupun dalam lingkup penelitian. Studi terhadap makna korupsi dalam Al-Qur`an difokuskan pada pemahaman ayat-ayat Al-Qur`an dengan telaah dan analisis penafsiran kitab-kitab tafsir. Dalam tulisan ini akan dianalisis pandangan Al-Qur`an dan tentu saja interpretasi para mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur`an yang terkait dengan masalah praktik korupsi dengan menggali penafsiran berbagai mufassir dalam berbagai karya tafsir. Beberapa term dalam ayat-ayat Al-Qur`an yang mendekati makna dan praktik korupsi diantaranya adalah perampokan al-ḣarb, pencurian as-sarq, term penghianatan al-ghulul, dan penyuapan as-ṣuht.
Dalamdakwaan subsidair, ketiganya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ketiga tersangka dikatakan terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 Seater 90 Seat jenis Bombardier CRJ-100. Pengadaan oleh PT GIAA 2011 itu diduga merugikan negara Rp 8,819 triliun.
Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَJanganlah kalian mendapatkan harta yang bersumber dari sekitar kalian dengan cara yang batil, dan contoh lainnya kalian perkarakan harta yang batil itu kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui hal itu.Menurut para ulama tafsir, ayat ini menjadi sebuah nilai bahwa mendapatkan harta dengan cara yang batil dapat menimpa siapapun. Dan, meskipun harta yang kita terima katakanlah diputuskan oleh para hakim sebagai harta milik kita, namun sebenarnya harta tersebut tetaplah harta yang haram karena kita mengelabui keterangan sehingga seolah kita yang berhak atas harta dengan ayat ini, Rasulullah Saw. memberikan peringatan bahwa ia, sebagai Rasulullah yang dimintai pertimbangan ketika berselisih, bisa saja memberikan putusan yang membenarkan orang yang aslinya salah namun lebih pintar bersilat lidah. Ini disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA seperti dikutip oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya Tafsir al-Qur’an al-Azhim,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ” ألا إنما أنا بشر ، وإنما يأتيني الخصم فلعل بعضكمأن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له ، فمن قضيت له بحق مسلم ، فإنما هي قطعة من نار ، فليحملها ، أو ليذرها ““Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya saya hanyalah manusia. Lalu saat ada perselisihan yang diadukan kepadaku, boleh jadi sebagian kalian lebih bagus argumennya meskipun aslinya ia salah dari sebagian yang lain meskipun ia hakikatnya yang benar, sehingga kuputuskan yang benar adalah ia yang argumennya bagus itu. Maka siapa yang diputuskan perkaranya itu ada hak orang Islam disana, maka itu adalah sepotong api neraka. Tinggalkan atau biarkan mengomentari hadis ini, Ibn Katsir mengatakan,فدلت هذه الآية الكريمة ، وهذا الحديث على أن حكم الحاكم لا يغير الشيء في نفس الأمر ، فلا يحل في نفس الأمر حراما هو حرام ، ولا يحرم حلالا هو حلال ، وإنما هو يلزم في الظاهر ، فإن طابق في نفس الأمر فذاك ، وإلا فللحاكم أجره وعلى المحتال وزرهMaka ayat ini serta hadis tadi, menjadi dalil bahwa keputusan hakim tidak mengubah hakikat dari kebenaran sebuah persoalan. Maka keputusan oleh hakim tidak berarti bisa menghalalkan sebuah perkara yang hakikatnya haram, atau mengharamkan perkara yang hakikatnya halal. Keputusan hakim berlaku pada tataran yang terlihat. Maka jika ia sesuai maka ia diputuskan sesuai dengan hakikat persoalan. Jika tidak sesuai ternyata, maka hakim tetap mendapatkan pahala, dan yang mengelabui mendapatkan ini sejatinya sangat kontekstual dengan kondisi kita saat ini, khususnya perilaku sebagian orang yang melakukan praktik-praktik pengambilan uang dengan cara yang haram, misalnya penggelapan uang, korupsi, dan mereka, karena kemampuannya menghadirkan pengacara yang handal atau bahkan melakukan main mata dengan para hakim, ia lalu diputuskan tidak bersalah. Padahal ia hakikatnya telah mengambil hak orang lain secara A’lam.
.